Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Tewaskan Satu Orang di Kupang

Apolinaris Lake, Jurnalis
Selasa 13 Agustus 2024 17:15 WIB
Pelaku penganiayaan ditangkap. (Foto: Freepik)
Share :

KUPANG - Penyidik Bareskrim Polres Kupang akhirnya menetapkan ST, DU, PMB dan ERL sebagai terduga pelaku penganiayaan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18) secara bersama-sama yang menyebabkan korban tewas.

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada saat resepsi pernikahan Pendeta  Maya Oktavia Lubalu di Jalan Timor Raya KM 27 Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (12/8/2024) dini hari 

Penetapan keempat tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Reskrim Polres Kupang, di bawah pimpinan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata terhadap beberapa warga yang turut hadir dalam acara resepsi pernikahan tersebut.

Kapolres Agung melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono membenarkan penetapan tersangka kepada empat orang tersebut usai melakukan penyelidikan sejak kasus tersebut dilaporkan Pendeta Maya hari Senin lalu.

"Usai menerima laporan kami lakukan penyelidikan dan hasilnya kami tetapkan empat orang yang pada saat itu diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” ucapnya.

Menurutnya, keempat tersangka tersebut selanjutnya ditahan untuk memudahkan proses penyidikannya. "Ya selanjutnya keempat orang tersebut akan kami tahan guna kelancaran penyidikan lebih lanjut," ucap dia.

Iptu Yeni Setiono juga menjelaskan bahwa kematian korban diawali saat memasuki acara bebas sekitar pukul 02.30 Wita. Saat itu terduga pelaku DU bertengkar dengan Sayen Welkis. 

Melihat pertengkaran tersebut, korban Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu mendekati mereka dan melerai pertengkaran tersebut.Namun niat baik korban tidak diterima DU yang langsung memukul korban sebanyak dua kali di bagian dada.

 

Padaa saat itu juga terduga pelaku lainnya ST dan PMB turut menganiaya korban yang mengenai perut dan kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban terjatuh ke belakang dan terperosok ke dalam got. Ketika korban berada dalam got, ERL terus memukuli dada korban dengan menggunakan kedua tangannya serta menggunakan batu. ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Keempat terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Kupang di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang. Atas aksi pengeroyokan itu, para terduga pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan  matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP  subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya