Padaa saat itu juga terduga pelaku lainnya ST dan PMB turut menganiaya korban yang mengenai perut dan kepala bagian belakang yang mengakibatkan korban terjatuh ke belakang dan terperosok ke dalam got. Ketika korban berada dalam got, ERL terus memukuli dada korban dengan menggunakan kedua tangannya serta menggunakan batu. ERL juga menginjak perut korban hingga tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Keempat terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif penyidik Polres Kupang di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kupang. Atas aksi pengeroyokan itu, para terduga pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP subs Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)