PTUN Menangkan Gugatan Paman Gibran, 8 Hakim MK Gelar Rapat Tentukan Sikap

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 12:45 WIB
Hakim MK Anwar Usman/Okezone
Share :

PTUN menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100 perhari. Apabila MK lalai dalam melaksanakan Putusan ini.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya