Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis Kasus KDRT

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 13:34 WIB
Armor Toreador dijerat pasal berlapis kasus KDRT istrinya (Foto: Dok Okezone)
Share :

BOGOR - Armor Toreador, tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Cut Intan Nabila dijerat pasal berlapis. Kasus KDRT yang menimpa selebgram Bogor itu sebelumnya viral di media sosial (medsos).

"Kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Pasal yang sangkakan terhadap tersangka yakni Pasal KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 tahun 2004 ancaman 10 tahun penjara. Lalu kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 ancaman 4 tahun 8 bulan penjara ditambah 1/3 dan penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

"Ini kasus luar biasa, tolong kawal kami agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan kami buktikan sampai ke sidang kami juga akan hadir, agar ini menjadi cambuk seluruh masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni Cut Intan Nabila. Hal itu berdasarkan tiga alat bukti yang cukup untuk menjerat Armor sebagai tersangka.

"Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka tersebut. Pukul 22.00 WIB kasus itu kita naikan ke penyidikan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggor kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya