Mabuk Berat saat Pesta Miras, Pria di NTT Babak Belur Dipukuli Rekannya

Apolinaris Lake, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 13:40 WIB
Illustrasi Penganiayaan (foto: dok freepik)
Share :

Dijelaskan Wilco Mitang, menurut pengakuan korban bahwa dalam pengeroyokan itu, para pelaku memukul korban pada bagian kepala dan bahu sebelah kiri menggunakan batu yang menyebabkan korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri, dan memar yang disertai rasa nyeri pada bahu sebelah kiri.

"Korban juga dipukul menggunakan kepalan tangan hingga korban mengalami memar pada bagian dagu sebelah kanan," ungkapnya.

Atas Insiden tersebut saksi  bernama Sine segera mengantar korban ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis. Para pelaku tersebut telah dikenai dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP sub 351 ayat (1 ) KUHP jo pasal 55 ayat (1 ) ke - 1

Tindakan kepolisian usai menerima laporan tersebut adalah menerima dan membuat laporan polisi, dan membuat permintaan Viseum Et Repertum dan memeriksa para saksi.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya