Dijelaskan Wilco Mitang, menurut pengakuan korban bahwa dalam pengeroyokan itu, para pelaku memukul korban pada bagian kepala dan bahu sebelah kiri menggunakan batu yang menyebabkan korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri, dan memar yang disertai rasa nyeri pada bahu sebelah kiri.
"Korban juga dipukul menggunakan kepalan tangan hingga korban mengalami memar pada bagian dagu sebelah kanan," ungkapnya.
Atas Insiden tersebut saksi bernama Sine segera mengantar korban ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis. Para pelaku tersebut telah dikenai dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP sub 351 ayat (1 ) KUHP jo pasal 55 ayat (1 ) ke - 1
Tindakan kepolisian usai menerima laporan tersebut adalah menerima dan membuat laporan polisi, dan membuat permintaan Viseum Et Repertum dan memeriksa para saksi.
(Awaludin)