JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di daerah rawan tawuran dan tindak kriminal, pada Sabtu 20 Juli 2024. Dalam operasi pihak kepolisian melarang pedagang menjual minuman keras karena akan menjadi pemicu tindakan kriminal.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian, dengan mengerahkan puluhan personel yang terdiri dari anggota Reskrim, Polantas dan tim patroli presisi (Samapta).
“Patroli malam atau operasi kejahatan jalanan di daerah rawan tawuran dan tindak kriminal lainnya seperti Curas, Curat, dan Curanmor,” kata Hady.
Hady bersama tim melewati Plumpang kemudian menuju ke arah terminal Tanjung Priok dan berhenti di warung pinggir jalan. Memeriksa penjualan atau peredaran Miras.
“Disekitaran terminal Tanjung Priok kami memeriksa warung pinggir jalan dengan maksud mengecek apakah ada minuman keras (Miras). saya imbau agar tak menjual minuman beralkohol,” tukasnya.
Ia menjelaskan, bahwa minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol dapat menjadi pemicu terjadi tindak kriminal.