KEFAMENANU - Balthasar Beto Subun (36) warga Desa Oenino, dianiaya rekannya hingga babak belur di Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa 13 Agustus 2024, sekira pukul 19.00 Wita
Korban dikeroyok oleh Benediktus Subun dan kawan- kawan. Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres TTU pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 pukul 00.31 wita sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/318/VIII/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT
Kapolres TTU AKBP Moh.Mukhson melalui Kasubsi PIDM Ipda Matheus Wilco Mitang membenarkan kejadian tersebut.
"Ya , kasus pengeroyokan di Desa Oenino," ujar Wilco Matheus.
Menurut Ipda Wilco, Kejadian tersebut disebabkan karena korban dan para pelaku mengonsumsi miras secara berlebihan. Akibatnya pengaruh miras tersebut, maka terjadi kesalahpahaman yang berujung pada terjadinya pemukulan secara bersama -sama oleh para pelaku (terlapor) terhadap korban.
Dijelaskan Wilco Mitang, menurut pengakuan korban bahwa dalam pengeroyokan itu, para pelaku memukul korban pada bagian kepala dan bahu sebelah kiri menggunakan batu yang menyebabkan korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kiri, dan memar yang disertai rasa nyeri pada bahu sebelah kiri.
"Korban juga dipukul menggunakan kepalan tangan hingga korban mengalami memar pada bagian dagu sebelah kanan," ungkapnya.
Atas Insiden tersebut saksi bernama Sine segera mengantar korban ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis. Para pelaku tersebut telah dikenai dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP sub 351 ayat (1 ) KUHP jo pasal 55 ayat (1 ) ke - 1
Tindakan kepolisian usai menerima laporan tersebut adalah menerima dan membuat laporan polisi, dan membuat permintaan Viseum Et Repertum dan memeriksa para saksi.
(Awaludin)