BANDARLAMPUNG - Polisi telah menetapkan 6 tersangka pada bentrok antara warga di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Adapun keenam tersangka berinisial F, A, RD, KH, FA dan AH yang merupakan warga Way Kanan, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, Polres Way Kanan telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus tersebut. "Di mana para tersangka ini menggunakan sajam pada saat kejadian," ujar Umi, Rabu (14/8/2024).
Disinggung motif bentrokan tersebut, Umi menjelaskan, pihaknya masih mendalami dari keterangan para tersangka. "Masih didalami oleh Polres Way Kanan," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara.
Sebelumnya, Beredar video di media sosial whatsapp yang memperlihatkan dua kelompok organisasi masyarakat (ormas) saling serang.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Tugu Simpang Empat, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (8/8/2024) malam.