Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Medan, Harga Dipatok Rp20 Juta

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Rabu 14 Agustus 2024 16:49 WIB
Polisi menyita sejumlah barang bukti kasus perdagangan bayi di Medan (Foto : Istimewa)
Share :

MEDAN - Polisi membongkar kasus perdagangan bayi di Medan, Sumatera Utara, dengan menangkap empat orang perempuan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mematok harga Rp20 juta.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, mengatakan keempat pelaku adalah MT (55) selaku pembeli, Y (56) dan NJ (40), sebagai perantara serta SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang dijual.

"Jadi pelaku MT melakukan pembayaran secara bertahap kepada SS melalui Y dan NJ. Pertama senilai Rp5 juta dan kedua Rp15 juta. Totalnya Rp 20 juta," kata AKP Madya, Rabu (14/8/2024).

Madya menjelaskan, SS sampai hati menjual bayinya karena motif ekonomi. Ia menyebut tak memiliki kemampuan finansial untuk membesarkan sang bayi.

Sementara si pembeli bayi, mengaku membeli bayi tersebut untuk dibesarkan sendiri. MT diketahui memang belum memiliki anak.

"Tapi motif ini masih kita dalami. Kalau nanti kita temukan fakta lain atau pelaku lain, pasti kita sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap 4 orang perempuan dari kawasan Medan Area, Kota Medan pada Selasa, 6 Agustus 2024. Keempat perempuan itu ditangkap karena patut diduga terlibat dalam praktik perdagangan bayi.

 

Praktik perdagangan bayi ini terungkap  setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang menyebut adanya rencana transaksi perdagangan bayi yang baru dilahirkan dari sebuah rumah sakit di kawasan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatra Utara.

Setelah melakukan penyelidikan Polisi berhasil menangkap MT (55) warga Medan Perjuangan. Dia ditangkap di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan saat menumpang becak motor dan menggendong seorang bayi.

Kepada Polisi MT mengaku mendapatkan bayi itu dari Y dan NJ. Kedua warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang itu pun ditangkap. Keduanya berperan sebagai perantara perdagangan bayi tersebut. Polisi juga akhirnya menangkap SS, ibu sekaligus penjual bayi tersebut.

Saat ini keempat pelaku sudah ditahan. Keempat nya kini terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah Polisi menjerat mereka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya