Cegah Pencucian Uang, Kemenkumham Tekankan Pentingnya Beneficial Ownership

Arief Setyadi , Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2024 20:55 WIB
Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar (Foto: Ist/Dok)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar, mengatakan, pentingnya transparansi kepemilikan dalam upaya bersama melawan korupsi, pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya, termasuk pemulihan aset. Hal itu kaitannya dengan manfaat Beneficial Ownership (BO) yang sudah dikelola Dirjen AHU dari seluruh jenis korporasi di Indonesia secara elektronik sejak 2018.

Sejak menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) Aksi Keuangan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme atau Financial Action Task Force (FATF) pada akhir 2023, Cahyo mengaku, cara Indonesia mengelola basis data pemilik manfaat akhir korporasi dinilai oleh FATF. "Jadi, ada kewajiban perusahaan untuk men-declare pemilik manfaat ini," ujar Cahyo dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).

Cahyo menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan bertajuk 'The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership Transparency', di mana Indonesia menjadi tuan rumah. Kegiatan itu merupakan kerja sama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Stolen Asset Recovery Initiative (StAR) World Bank, Open Ownership (OO), dan Dirjen AHU Kemenkumham.

Cahyo menambahkan, salah satu yang dinilai FATF terkait bagaimana Indonesia mengelola data dari BO atau pemilik manfaat akhir dari suatu korporasi, yakni bisa PT, yayasan, firma persekutuan perdata CV dan lainnya. Dikatakan Cahyo, dari segi manfaat bisnis, data pemilik manfaat diperlukan agar pihak yang berbisnis dengan korporasi di Indonesia mengetahui pemilik manfaat akhir dari korporasi tersebut. 

Sehingga tidak berbisnis dengan entitas yang terlibat dalam tindak pidana. Indonesia pun akan mendapatkan kepercayaan dunia, khususnya pada saat Indonesia ingin mengembangkan dan mendorong perekonomian.

"Tentu investor pada saat ingin berinvestasi di Indonesia harus memastikan bahwa uangnya tidak tercampur dengan hasil tindak pidana," ujarnya.

Cahyo mengungkapkan, dari perspektif manfaat penegakan hukum, kepentingan institusi penegak hukum Indonesia dapat dipenuhi dalam proses hukum berupa penyidikan, penuntutan, eksekusi, baik tindak pidana umum. Selain itu, untuk kepentingan tindak pidana khusus, maupun tindak pidana transnasional antarnegara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya