“Ada beberapa syarat dan tempat yang mesti dipenuhi masyarakat dalam mengikuti tahapan pencalonan pada pilkada mendatang. Diantaranya pemeriksaan kesehatan anamnesis dan analisis riwayat kesehatan baik itu Pemeriksaan jiwa (rohani), pemeriksaan kesehatan jiwa (Psikiatrik), pemeriksaan kondisi psikologis,” ujar dia.
Semua bentuk pemeriksaan kesehatan tersebut bersumber dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpt. Nomor 1090 Tahun 2024).
Narasumber berikutnya turut hadir dari DJP KPP Pratama Payakumbuh, Rusmaizar. Beliau mengatakan pentingnya bakal calon untuk melaporkan harta kekayaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara.
“Sebelum mendaftar bakal calon harus melaporkan harta kekayaan sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara sebelum dipilih oleh rakyat nantiknya,” ungkapnya.
Kemudian juga hadir Wakapolres Kabupaten Tanah Datar Kompol Hikmah, S.Kom.,M.Kom. Dalam hal ini pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan KPU Tanah Datar untuk membantu persyaratan calon berupa pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“ SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian. Surat keterangan kelakuan baik yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Surat ini diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan pidana atau kejahatan” tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)