Begini Cara Cek Apakah KTP Kita Dicatut untuk Pilkada 2024

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2024 15:15 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Dunia media sosial dihebohkan dengan informasi banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung paslon tertentu di Pilkada 2024.

Sebenarnya, ada cara untuk mengecek apakah NIK anda dicatut untuk paslon tertentu di Pilkada 2024, dengan meng-klik tautan:

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung untuk melaporkan ke kantor Bawaslu DKI.

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya