Ditjen PAS Kemenkumham: 2.618 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT Ke-79 RI

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 17 Agustus 2024 12:54 WIB
Illustrasi Penjara (foto: freepik)
Share :

"Pada tahun 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan," kata Yassona dalam keterangannya.

"Wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara (20.346 orang), Jawa Barat (16.772 orang), dan Jawa Timur (16.274 orang). Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan. Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000,- dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan," imbuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya