Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma-Kun, Ridwan Kamil: Harus Sesuai Aturan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 17 Agustus 2024 15:38 WIB
Ridwan Kamil. (Foto: Ist/Okezone)
Share :

Sedangkan terlapornya masih dalam penyelidikan. Terlapor diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Saya Army Mulyanto mewakili klien saya Pak Samson tujuan hari ini adalah membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan," ujar kuasa hukum Samson, Army Mulyanto, Jumat (16/8/2024) malam.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya