Jessica Wongso Wajib Lapor Selama Bebas Bersyarat dan Dibimbing Hingga Tahun 2032 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 18 Agustus 2024 08:56 WIB
Jessica Wongso (foto: dok Okezone).
Share :

JAKARTA - Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini. Nantinya, Jessica dikenakan wajib lapor selama pembebasan bersyarat (PB). 

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (19/8/2024). 

Selain wajib lapor, Jessica nantinya juga akan terus mendapatkan bimbingan dari pihak terkait hingga tahun 2032 mendatang.  “Dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ujar Deddy. 

Sebagai informasi, Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di sebuah kafe di Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan, Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya