JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida', Jessica Wongso, akhirnya menghirup udara bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024). Jessica bebas bersyarat dan akan meninggalkan Lapas Pondok Bambu sekira pukul 09.00 WIB.
Jessica sediahnya divonis hukuman 20 tahun penjara karena kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta. Namun, baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun, dirinya kini sudah dapat merasakan kemerdekaan selepas HUT ke-79 RI.
"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi, dikutip Minggu.
Otto mengatakan, Jessica berstatus bebas bersyarat saat meninggalkan lapas yang didiaminya selama 8 tahun tersebut.
"(Jessica) Bebas bersyarat," lanjut Otto.
Sementara itu, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti. Namun, informasi bebasnya Jessica sudah tersebar dengan adanya konferensi pers di Lapas Pondok Bambu pada sekira pukul 09.30 WIB nanti.