Jessica Wongso Tetap PK meski Bebas Bersyarat, Kejagung : Hak Terpidana 

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 13:39 WIB
Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat. Foto: Aldhi.
Share :

JAKARTA - Jessica Kumala Wongso tetap ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Jessica sendiri telah resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), pada, Minggu, 18 Agustus 2024. 

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa langkah hukum, baik itu PK atau upaya lainnya, merupakan hak dari setiap individu. 

"Jadi itu merupakan hak terpidana," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (19/8/2024).

Pengajuan PK, kata Harli diatur dalam Pasal 263 KUHAP. Pasal itu secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada MA.

Sehingga, Kejagung mempersilahkan Jessica Kumala Wongso beserta kuasa hukumnya untuk menjalankan rencana tersebut.
 
Tentunya, pengajuan PK mesti dengan alasan yang kuat semisal ditemukanya alat bukti baru atau novum. 

"Tentunya berpulang kepada alasan-alasan pengajuan PK itu sendiri misalnya apakah benar adanya novum (bukti baru) atau terdapat kekeliruan atau kekhilapan hakim," kata Harli.

Sebelumnya, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan pihaknya berencana mengajukan PK. Salah satu alasannya dikarenakan putusan majelis hakim terhadap kliennya dianggap tak sesuai.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya