Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Jessica Wongso Klaim Punya Novum Pamungkas, Putusan Bisa Berubah

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 19 Agustus 2024 |07:03 WIB
Pengacara Jessica Wongso Klaim Punya Novum Pamungkas, Putusan Bisa Berubah
Jessica Wongso dan pengacaranya Otto Hasibuan (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku memiliki novum baru untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Novum tersebut diyakininya membuat Jessica bisa bebas dari segala tuduhan terhadapnya.

"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan. Kalau bukti itu ada pada waktu itu dan dapat kami sampaikan di pengadilan, maka putusan kami bisa dapat berubah," ujar Otto, Minggu (18/8/2024).

Menurutnya, selama 8 tahun tersebut, bukti baru itu belum ditemukan pihaknya. Padahal, bukti tersebut dinilai bisa menjadi bantahan kuat atas segala tuduhan yang dialamatkan pada Jessica selama ini.

"Ternyata selama ini berjalan delapan tahun kami tidak pernah menemukan bukti itu, sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," tuturnya.

Ia menambahkan, bukti baru itu sejatinya telah disimpan oleh seseorang dan disembunyikan. Namun, Otto tak merincikan siapa orang yang telah menyimpan bukti tersebut hingga membuat Jessica harus divonis bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin, begitu juga dengan bukti baru apa yang menjadi novum baru tersebut.

"Tetapi, suddenly kemi menemukan bukti baru yang mana bukti itu ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," ujarnya.

"Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan sebenarnya perkara itu harus berkata lain," kata Otto.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement