MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Bagaimana Nasib Kaesang Pangarep di Pilkada 2024?

Salman Mardira, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 14:06 WIB
Kaesang Pangarep (Youtube)
Share :

Ketentuan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," begitu bunyi amar putusan MA. 

MA menyatakan bahwa syarat usia minimal cagub dan cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA mengubah syarat usia cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun yang awalnya dihitung saat penetapan calon, menjadi setelah pelantikan.

Putusan MA itu seketikai menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai sangat politis, untuk memuluskan Kaesang Pangarep, putra Jokowi maju Pilkada 2024.
 

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya