JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur turun. Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi.
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat denggan strategi 'kotak kosong',” kata Deddy melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).
Deddy Sitorus menyambut baik putusan MK tersebut. Pasalnya, hal itu memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam Pilkada di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dengan adanya putusan ini, maka politik mahar dalam Pilkada kabupaten/kota dan provinsi bisa ditekan seminimal mungkin. Parpol, kata dia, mau tidak mau dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon.
“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai nonparlemen untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” ungkapnya.
“Bagi kami ini kabar yang sangat menggembirakan sebab selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berupaya memojokkan PDI Perjuangan sehingga tidak bisa mencalonkan di banyak daerah. Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya,” tutur dia.