Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Gubernur, PDIP Bakal Gelar Rapat

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |13:45 WIB
Soal Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Gubernur, PDIP Bakal Gelar Rapat
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga menyambut baik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohoman atas gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Ia mengaku, DPP PDIP bakal gelar rapat untuk laporkan putusan itu ke pimpinan partainya, Megawati Soekarnoputri sebelum mengajukan paslon di Pilgub Jakarta.

"Nah ini kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu ketum, dan kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketum dan juga dengan DPP, apa yang terbaik, yang harus diputuskan oleh partai," terang Eriko kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2023).

Eriko menilai, putusan ini membuka ruang bagi partainya untuk bisa mengajukan paslon di Pilgub Jakarta. Namun, ia menyampaikan, PDIP masih mempertimbangkan sejumlah nama yang akan diusung.

"Apakah kami mengajukan calon sendiri itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya atau cawagubnya atau kedua-duanya? Nah ini belum diputuskan," tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement