JAKARTA – Peta kekuatan kursi partai politik di DKI Jakarta, menarik untuk dibahas setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, berdasarkan UU Pilkada, dibutuhkan setidaknya 22 kursi untuk mengusung pasangan calon di Jakarta.
Namun, dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta yang mempunyai 15 kursi di DPRD DKI.
Diketahui, 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yaitu, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, Nasdem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PKB, PPP dan Gelora mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono (Rawon) untuk Pilgub Jakarta 2024. Parpol pengusung pasangan Rawon memiliki total 91 kursi di DPRD Jakarta.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024. Partai besutan Ahmad Syaikhu itu memperoleh 1.012.028 suara.
PKS menggeser PDIP yang sebelumnya pemilik kursi mayoritas di DPRD DKI pada Pemilu 2019. PDIP kini menjadi partai terbesar kedua di DPRD DKI. Posisi ketiga ditempati Partai Gerindra.
Berikut adalah perhitungan jumlah suara dan kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta: