Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Gubernur, PDIP Bakal Gelar Rapat

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |13:45 WIB
Soal Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Gubernur, PDIP Bakal Gelar Rapat
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (foto: dok Okezone)
A
A
A

"Nah apakah dalam hal ini, pasti pertanyaan teman-teman apakah Pak Ahok? Anies? Siapa lagi? Hendrar? Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," bebernya.

Untuk itu, Eriko berkata, DPP PDIP akan menggelar rapat pada Selasa (20/8/2024) siang untuk membahas nama yang akan diusung di Pilkada 2024, termasuk Pilgub Jakarta.

"Kami jam 2 ini akan rapat DPP membahas pilkada-pilkada. Memang tidak hanya khusus DKI Jakarta, tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan-perubahan sedikit banyak," ucap Eriko.

"Nah, khusus DKI Jakarta tentu kami harus melaporkan kepada ibu ketum. kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau, belum ada," pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement