JAKARTA - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan pasangan calon (paslon) jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilgub DKI Jakarta. Sebelumnya pasangan tersebut telah lolos verifikasi faktual dukungan untuk calon independen.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tersebut.
“Kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB," ucap Wahyu di Kantor KPU DKI, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, KPU DKI sempat menskors rapat pleno pengambilan keputusan terkait pencalonan Dharma-Kun. Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mengungkapkan, rapat pleno dihentikan sementara karena pihaknya bersama KPU DKI Jakarta sepakat untuk menampung pengaduan bagi warga yang merasa NIK KTP-nya dicatut.
KPU dan Bawaslu sepakat untuk memberikan waktu bagi masyarakat hingga 23.00 WIB. Kemudian setelahnya KPU baru akan memutuskan untuk menetapkan apakah Dharma-Kun lolos atau tidak.
Sebagai informasi, rapat pleno yang dihadiri jajaran KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, dan Dharma-Kun mulai digelar sekitar pukul 16.00 WIB.
(Qur'anul Hidayat)