Paslon di Pilgub Jakarta Bakal Bertambah Pasca-Putusan MK, Ridwan Kamil: Dulu 8 Pasangan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 16:20 WIB
Ridwan Kamil santai tanggapi putusan MK (Foto : MNC Media)
Share :

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 membuat PDI Perjuangan bakal mengusung pasangan calon pada Pilgub Jakarta. Dengan begitu, pesaing pasangan Ridwan Kamil Suswono tentu akan bertambah, tak cuma paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Terkait hal itu, Ridwan Kamil mengatakan, mengaku siap berhadapan dengan siapa saja yang maju di Pilkada Jakarta.

“Saya mau sedikit (pasangan calon di Pilkada), mau banyak, kan tadi sudah saya jelaskan. Pernah banyak sekali di Wali Kota Bandung 8 pasang, pernah 4 pasang, makin banyak makin bagus,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

RK menjelaskan, dirinya mengikuti terkait putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Jadi saya mengikuti saja keputusan dari aturan di negeri ini. Dari awal juga tugas kami hanya mengikuti, kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa, kita tunggu keputusan resminya,” tuturnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya