Anggota piket jaga dan unit reskrim Polsek Mestong yang mendapat laporan adanya kejadian penganiayaan tersebut langsung mendatangi TKP. Tidak butuh lama, petugas mendapat infomasi keberadaan pelaku yang masih berada disekitaran Desa Tanjung Pauh KM 39.
"Tidak lama melakukan pencarian, pelaku ditemukan berada di pinggir Jalan KM 38 Desa Tanjung Pauh hendak melarikan diri.
"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat dia hendak berusaha melarikan diri ke Provinsi Riau," tandas Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku harus mendekam dI sel tahanan Polsek Mestong. Sedangkan korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Muara Bulian untuk perawatan lebih intensif lagi.
(Awaludin)