DPR-Pemerintah Bentuk Panitia Kerja Bahas RUU Pilkada Pasca-Putusan MK

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 12:11 WIB
Pimpinan Baleg DPR RI
Share :

JAKARTA - DPR RI dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ini disepakati dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Nama-nama anggota Panja telah disampaikan kepada Baleg tadi kami sudah menerima nama-nama anggota pajak sebanyak 40 orang," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek di ruang sidang.

Atas dibentuknya Panitia Kerja tersebut,  Awiek menjelaskan bahwa Rapat Panja untuk menindaklanjuti pembahasan RUU Pilkada dapat segera berjalan, dan akan langsung dijadwalkan siang ini pukul 11.00 WIB.

"Ya nanti jam 11.00 rapat. Rapat Panja nanti itu jadwalnya nanti menyesuaikan aja yang penting rakernya tutup dulu," sambungnya.

Dia menyampaikan dengan disepakatinya jadwal acara tersebut, sebelum menutup rapat kerja ini pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak pemerintah untuk menyampaikan hal-hal yang mungkin dipandang perlu.

Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku setuju atas pembentukan Panitia Kerja untuk membahas RUU Pilkada.

"Kami dari pemerintah sepakat untuk dibentuk Panja dan pembahasan teknisnya di tingkat panja, makasih," kata Tito Karnavian.

Sebelumnya pada Selasa kemarin, MK mengubah batas syarat pencalonan calon kepala daerah dengan mengabulkan gugatan terkait pencalonan pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa pencalonan kepala daerah tidak lagi berlaku 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya