JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Tentang Pilkada hanya dilakukan terhadap poin-poin atau isu yang masih relevan dengan situasi saat ini. Termasuk di antaranya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Tito menyampaikan bahwa revisi ini sebenarnya sudah lama diagendakan atas usul inisiatif DPR RI. Saat itu, pemerintah telah melakukan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap rencana Revisi UU Pilkada ini.
"Jadi cukup dibahas yang sesuai dengan konteks saat ini, dan termasuk mempertimbangkan poin-poin pada putusan Mahkamah Konstitusi sebagai masukan," kata Tito dalam rapat Kerja bersama Baleg DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Berkaitan dengan pembahasan ini, kata dia, pemerintah melihat bahwa ada sejumlah DIM yang mungkin tidak sesuai lagi dengan konteks saat ini. Sehingga, pemerintah mengusulkan poin-poin pembahasan yang sesuai dengan konteks relevan dengan situasi saat ini.
"Ada 496 DIM dan mengidentifikasi 42 pasal. Ada 12 pasal usulan pemerintah saat itu, dan ada 30 pasal usulan baru dari DPR RI," ujar Tito
Tito menyampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah siap dan sepakat untuk membahas revisi undang-undang pilkada yang ssuaai dengan konteks saat ini. Pemerintah, kata dia, juga tentu terbuka untuk memberikan masukan dalam pembahasan.
"Dan dari pemerintah juga sepakat, setuju kalo ditindaklanjuti kalau memang bapak ibu sepakat untuk membentuk Panja (panitia kerja) dari pemerintah siap bergabung dalam Panja tersebut. Termasuk tim sinkronisasi dan tim perumus, da dibahas di tahap selanjutnya," ucap Tito.