JAKARTA - Pengamat Politik, Ujang Komarudin menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Hal itu ia sampaikan menanggapi, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
"Ya intinya kita berpacu pada putusan MK saja, kalau putusan MK itu final dan mengikat kalaupun apa namanya DPR memutuskan berbeda dengan MK, itu kan dianggap Inkonstitusional dianggap ilegal," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
Sebagai informasi, dalam putusan MK, suara sah partai politik disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengusung calon. Artinya seluruh partai parlemen dan non parlemen bisa mengajukan calon bila memenuhi kouta syarat tersebut.
Namun Dalam rapat Panja di DPR RI, muncul pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.
Berdasarkan ketentuan pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dibacakan dalam rapat Panja, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi Partai politik atau gabungan Partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun bagi partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.