DPR Dianggap Abaikan Putusan MK, Pengamat: Kelucuan di Republik Pembangkang Hukum

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 14:16 WIB
Gedung DPR RI (foto: dok MPI)
Share :

Komarudin menegaskan, jika mengacu pada pembahasan RUU Pilkada tersebut sosok Anies Baswedan tentunya tak bisa ikut kontestasi Pilgub DKI Jakarta. Namun jika mengacu pada putusan MK Anies bisa maju asalkan diusung oleh PDIP.

"Jadi dalam konteks itu kalau logikanya yang digunakan logika DPR (Anies) gabisa (maju Pilgub DKI Jakarta). Tapi kalau dipakai menggunakan keputusan MK ya Anies bisa," ujarnya.

"Jadi ini yang lucu di negara republik ya, apa namanya pembangkangan hukum gitu dilakukan oleh lembaga yang membuat hukum, DPR dan pemerintah," pungkasnya.

Pasal 40 yang diubah dalam DIM baru usul inisiatif DPR RI sebagai berikut: 

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Gubernur dengan ketentuan:

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya