Sebelumnya, seluruh fraksi partai politik di DPR kecuali PDIP sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan MA, bukan pada MK. Sehingga peluang Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 pun kembali terbuka.
Demikian putusan rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi mengatakan, mayoritas fraksi di DPR merujuk pada putusan MA. Selain itu, kata dia, perwakilan DPD RI juga menyetujui. Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI.
"Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," tanya Awiek.
(Arief Setyadi )