JAKARTA - Fraksi PDI Perjungan tegas menolak draf Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) karena mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Sikap ini dinyatakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, Rabu (21/8/2024) sore.
“Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” kata anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Nurdin.
Fraksi PDIP, kata dia, memandang bahwa seharusnya Revisi UU Pilkada mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia calon kepala daerah.
Nurdin menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding. “Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK,” ujarnya.
Sementara, terdapat delapan fraksi di DPR RI yang telah memberikan sikap setuju atas draf RUU Pilkada tersebut.
Fraksifraksi itu sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa perwakilan DPD RI juga menyetujui. Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI. "Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," kata Awiek saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada.
Sikap pemerintah dan DPR RI yang mengebut menyelesaikan Revisi UU Pilkada setelah ada putusan MK dikritik berbagai pihak. Banyak kalangan menilai pemerintah dan DPR mau mengakali putusan MK agar anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang usianya belum genap 30 tahun bisa tetap maju di Pilkada 2024.
(Salman Mardira)