Fraksifraksi itu sepakat soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung, bukan Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa perwakilan DPD RI juga menyetujui. Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI. "Setuju ya merujuk pada Mahkamah Agung ya? Lanjut," kata Awiek saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada.
Sikap pemerintah dan DPR RI yang mengebut menyelesaikan Revisi UU Pilkada setelah ada putusan MK dikritik berbagai pihak. Banyak kalangan menilai pemerintah dan DPR mau mengakali putusan MK agar anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang usianya belum genap 30 tahun bisa tetap maju di Pilkada 2024.
(Salman Mardira)