JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2029, Bahlil Lahadalia mengaku akan segera mengecek putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Ini dilakukan untuk menentukan langkah ke depan Partai Golkar.
"Mungkin saya cek apa yang terjadi dengan putusan MK. Setelah itu saya rumuskan dan ambil langkah Partai Golkar dalam Pilkada," kata Bahlil usai Munas XI di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ia mengatakan, politik berlangsung secara dinamis jika menyangkut soal Pilkada 2024. Meski demikian, dia menegaskan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan solid merespons putusan tersebut.
"Tapi saya yakini bahwa Koalisi Indonesia Maju solid dan politik itu dinamis. Nanti kita lihat satu dua hari ke depan habis ini saya akan ketemu ketua fraksi," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengubah rekomendasi pencalonan dalam Pilkada 2024 bagi mereka yang sudah bagus. Sebaliknya, jika dirasa belum bagus maka akan dievaluasi secepatnya.
"Partai Golkar ini partai dewasa jadi nggak mungkin yang sudah diputuskan sudah bagus, kita ubah," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. "Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa 20 Agustus 2024.
Dua, menyatakan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
(Arief Setyadi )