JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani turut merespons pengesahan tingkat I RUU Pilkada oleh Baleg DPR RI bersama Pemerintah, pada hari ini. Dimana, pembahasan yang dilakukan di parlemen berbeda dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pembahasan RUU itu merupakan tindaklanjut dari putusan Mahkamah Kostitusi, terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. Ia pun mengatakan, pembahasan itu dilakukan secara terbuka.
"Semua pembahasan dilakukan dengan terbuka dan semua rakyat mengikuti sehingga apa yang telah diputuskan oleh DPR yang gunakan kewenangannya sebagai lembaga pembuat UU telah dilaksanakan setelah membaca, menyimak, mendengar dari keputusan MK," kata Muzani di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Ia pun menekankan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg merupakan bagian dari putusan MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. "Karena itu, proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki oleh DPR," ujar Muzani.
Saat disinggung terkait RUU itu bisa muluskan jalan Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jawa Tengah, Muzani hanya berkata bahwa pembahasan dilakukan secara terbuka.
"Saya kira semuanya terbuka," terang Muzani.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat bersama Panja RUU Pilkada.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, karena kemarin berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).