Rapat Paripurna RUU Pilkada Ditunda 30 Menit karena Anggota DPR yang Hadir Tak Penuhi Kuorum 

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 10:09 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Share :

JAKARTA - DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU, Kamis (22/8/2024). Penundaan itu diambil lantaran peserta rapat paripurna belum mencapai kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat. Hal itu seperti yang diatur dalam Tata Tertib DPR RI.

"Saudara saudara para anggota dan hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya syarat qouroum rapat paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 Tata Tertib DPR RI sebagai berikut," kata Dasco.

"Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?" imbuh Dasco.

Merespon itu, para peserta yang telah tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco pun langsung mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.

"Terimakasih dengan ini rapat kami skors," tandas Dasco.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya