DPR Akali Putusan MK, IJTI: Ketidakpatuhan Konstitusi Bungkam Kebebasan Demokrasi dan Berekspresi!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 10:55 WIB
IJTI:  Ketidakpatuhan Konstitusi Bungkam Kebebasan Demokrasi dan Berekspresi/Okezone
Share :

Sekadar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada karena anggota DPR banyak yang tak hadir dalam rapat paripurna sehingga tak terpenuhinya kuorum.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidakk terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya