Ini Perbedaan Sikap KPU soal Putusan MK Loloskan Gibran di Pilpres dengan Kaesang Gagal di Pilkada 2024

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 14:02 WIB
Perbedaan Sikap KPU soal Putusan MK Loloskan Gibran di Pilpres dengan Kaesang Gagal di Pilkada 2024/IG
Share :

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan langkah pertama yang dilakukan adalah, mengkaji lebih detail lewat salinan putusan MK lebih komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional usai putusan MK.

"Kedua Kami akan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK dan segera kami segera bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," kata Afif dalam jumpa pers, Selasa (20/8/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya