Sikap yang ketiga adalah, KPU akan melakukan sosialisasi ke partai politik terkait dengan adanya putusan MK. Kemudian yang terakhir atau poin empat, pihak KPU akan menindaklanjuti segala sesuatunya menyusul adanya putusan MK tersebut.
"Keempat kami lakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka tindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran cakada dilaksanakan termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Ada konsultasi dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024. Sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," ujar Afif.
(Fahmi Firdaus )