Ini Perbedaan Sikap KPU soal Putusan MK Loloskan Gibran di Pilpres dengan Kaesang Gagal di Pilkada 2024

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 14:02 WIB
Perbedaan Sikap KPU soal Putusan MK Loloskan Gibran di Pilpres dengan Kaesang Gagal di Pilkada 2024/IG
Share :

JAKARTA – Perbedaan sikap KPU soal putusan MK loloskan Gibran di Pilpres dengan Kaesang gagal di Pilkada 2024, akan diulas lengkap dalam artikel Okezone kali ini.

Merujuk pemberitaan Okezone sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan putusan soal batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

Putusan 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ini menjadikan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres bersama Prabowo Subianto dan akhirnya ditetapkan KPU sebagai pemenang Pemilu 2024.  

Sikap KPU saat menanggapi putusan MK terkait perkara Pemilihan Kepala Daerah kembali menjadi sorotan.  KPU yang dipimpin oleh Mochammad Afifuddin, pengganti Hasyim Asy'ari yang dipecat DKPP buntut kasus asusila tidak langsung mengeksekusi putusan MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo. 

Putusan tersebut adalah soal batas usia calon yang diputuskan MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini membuat Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terancam gagal maju Pilkada 2024. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terganjal aturan yang baru ditetapkan MK.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan bahwa KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam UU. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8).

 

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan langkah pertama yang dilakukan adalah, mengkaji lebih detail lewat salinan putusan MK lebih komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional usai putusan MK.

"Kedua Kami akan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat terkait putusan MK dan segera kami segera bersurat resmi ke Komisi II atau DPR," kata Afif dalam jumpa pers, Selasa (20/8/2024).

 

Sikap yang ketiga adalah, KPU akan melakukan sosialisasi ke partai politik terkait dengan adanya putusan MK. Kemudian yang terakhir atau poin empat, pihak KPU akan menindaklanjuti segala sesuatunya menyusul adanya putusan MK tersebut.

"Keempat kami lakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka tindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran cakada dilaksanakan termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Ada konsultasi dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024. Sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024," ujar Afif.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya