Hal itu disebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) tentu akan memakan waktu lama, dan menguras anggaran. Apalagi ada beberapa daerah yang kepala daerahnya sudah diisi penjabat kepala daerah.
"(Pembatalan hasil Pilkada dan diulang seluruhnya) Sangat memungkinkan, bahkan di keputusan nomor 70, MK sudah memperingatkan hal tersebut. Kalau misalnya pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa usia sejak penetapan calon tidak dilaksanakan. Maka pada saat perselisihan hasil Pemilu, maka Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan pelaksanaan Pilkada," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)