Afif juga memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia yang bakal dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus mendatang, akan berpedoman pada aturan-aturan yang ada dalam PKPU.
"Yang pasti teman-teman sekalian nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan memendomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan mahkamah konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," pungkas Afif.
(Angkasa Yudhistira)