JAKARTA – Dewan Pers telah menetapkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas, yang akan menjalankan mandat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Publisher Rights. Mereka terdiri dari unsur Dewan Pers, pakar, dan pemerintah.
Beberapa nama yang terpilih ada mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim, mantan Direktur SAFEnet Indonesia Damar Juniarto, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan, dan lain-lain. Penetapan dilakukan melalui Sidang Pleno Dewan Pers yang menerima laporan akhir dari tim seleksi (Timsel) yang telah menuntaskan kerjanya pada Senin 19 Agustus 2024 malam di Jakarta.
Komite tersebut akan melaksanakan mandat sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024. Sebanyak 11 anggota Komite berasal dari lima nama mewakili Dewan Pers atau masyarakat pers, lima orang mewakili unsur ahli dari Kemenko Polhukam, dan seorang unsur mewakili Kementerian Kominfo.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital berperan secara adil dan bertanggung jawab dalam ekosistem media di Indonesia.
“Kita berharap dengan terbentuknya Komite ini, jurnalisme berkualitas dapat lebih terlindungi sementara hak-hak jurnalis dan media tetap terjaga,” kata Ninik dalam siaran pers diterima Okezone, Jumat (23/8/2024).
Langkah ini, menurut Ninik, akan memperkuat keberlanjutan jurnalisme di era digital. Tim seleksi dalam prosesnya mengundang semua pihak secara terbuka melalui berbagai saluran termasuk situsweb Dewanpers.or.id. Kemudian dilakukan proses seleksi jejak digital berdasarkan curriculum vitae (CV), lalu dipublikasi ke masyarakat nama-nama yang memenuhi kriteria. Terakhir, tim seleksi menjalankan wawancara terhadap calon, sebelum akhirnya terpilih 11 anggota Komite.
Selain menetapkan anggota Komite, pleno Dewan Pers juga menyetujui beberapa dokumen penting hasil kerja Gugus Tugas yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas Komite. Adapun dokumen tersebut berisi tentang kerangka dan mekanisme kerja Komite, tentang tata kelola Komite, SOP mediasi Komite pengawasan, tentang perjanjian, lisensi konten dan bagi hasil, serta SOP pengawasan pelaksanaan. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan penting bagi Komite dalam menjalankan tugas selain berpedoman pada Perpres 32/2024.
Penetapan ini sudah sesuai dengan surat nomor B-165/KI.01/08/2024 yang diteken Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamananan Hadi Tjahjanto tentang nama-nama anggota Komite dari kemenkopolhukam disertai kapasitas masing-masing.