JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 atau Publisher Rights akan melahirkan konten jurnalisme yang akuntabel, sesuai dengan kode etik.
“Lahirnya Perpres ini, yang Nomor 32 tahun 2024 ini, ini akan membuat kita memberikan reward kepada publik bahwa akan tersebar nanti konten-konten yang bisa kita pertanggungjawabkan dan setidaknya ini adalah membuat cita-cita dari Undang-Undang pers Nomor 40 Tahun 99 itu betul-betul terpenuhi, konten yang akuntabel, konten yang sesuai dengan kode etik, bisa dinikmati oleh publik karena itu adalah kebutuhan publik dan ini baik sekali,” kata Yadi dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 bertema “Perpres Publisher Right, untuk Siapa?” di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Yadi mengatakan Perpres Publisher Rights yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024 itu akan mengatur tanggung jawab platform dalam melakukan distribusi konten.
BACA JUGA:
“Jadi Perpres ini mengatur tanggung jawab platform dalam melakukan distribusi konten. Nah itu ada platform distribusi konten. Jadi proses jurnalisme itu kan ada bisnis modelnya kan ada tiga gitu. Kan ada proses gathering peliputan kemudian kedua itu proses production atau editing yang ketiga itu prosesnya publishing, publishing penyiaran dan lain-lain gitu kan,” ujarnya.
Namun, Yadi menjelaskan di dalam proses jurnalisme ada satu yang tidak terikat dengan kode etik yaitu distribusi konten. Sehingga, dengan Perpres Publisher Right ini akan menghasilnya jurnalisme yang berkualitas.