Puluhan Pedemo Tolak RUU Pilkada Diamankan Polda Metro, Adian Napitupulu: 1x24 Jam Harus Dibebaskan!

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2024 00:35 WIB
Adian Napitupulu (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu menyoroti 36 peserta aksi tolak RUU Pilkada diamankan di Polda Metro Jaya. Dia menyatakan, para demonstran seharusnya dalam waktu 1 x 24 jam harus dibebaskan.

Hal itu diungkapkan Adian karena mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  “Sesuai dengan KUHAP 1x24 jam harusnya sudah bisa dilepaskan. Harusnya ada (peluang demonstran dibebaskan malam ini),” ujar Adian kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).

Selain merujuk pada KUHAP, Adian mengatakan bahwa penangkapan terhadap peserta aksi seharusnya juga dilandasi dengan melihat dua sisi. Melihat dari sisi peristiwa yang terjadi dan latar belakang terjadinya peristiwa tersebut.

“Menurut gua, kan dalam sebuah peristiwa itu lu tidak bisa melihat peristiwanya saja, tapi situasi yang melatar belakangi terjadinya peristiwa itu,” jelasnya.

Adapun dari puluhan peserta aksi yang ditahan, Adian mengaku hanya menemui lima orang. Namun ketika melihat langsung kondisi pendemo itu, kata Adian ada yang mengalami luka pada bagian bibir dan hidung.

"Tadi kita sudah lihat beberapa di dalam (gedung Dirkrimum) ada yang bibirnya pecah. Itu dari BSI Kramat," ujarnya.

"Bibir pecah. Yang ketemu dari DPR hidungnya patah. Itu loh," sambungnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya