KPU Audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil soal Pilkada 2024, Putusan MK Diikuti Seluruhnya

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Sabtu 24 Agustus 2024 08:46 WIB
KPU audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil soal Pilkada 2024 (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dengan gelaran Pilkada Serentak 2024. Dalam unggahannya di akun Instagram, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 ketika menerima pendaftaran kandidat pada pilkada 2024, akan diikuti seluruhnya oleh KPU. 

Dalam audiesni itu, Titi menyatakan sejumlah komisioner KPU yang hadiri di antaranya M. Afifuddin, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat. 

"KPU akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan teknis bagi KPU daerah untuk melakukan pengumuman pendaftaran Paslon pada 24-26 Agustus 2024 dengan mempedomani baik Putusan MK 60 maupun 70/2024 secara menyeluruh merujuk pertimbangan hukum maupun amar Putusan MK dimaksud," tulis Titi seperti dikutip, Sabtu (24/8/2024).

Titi melanjutkan KPU juga menyatakan syarat usia calon kepala daerah (cakada) akan disesuaikan dengan waktu penetapan kandidat atau sesuai pertimbangan putusan MK nomor 70.

"Syarat usia calon akan dihitung pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024," ujarnya. 

Kemudian, KPU pun menekankan soal ambang batas pencalonan pilkada juga disesuaikan amar putusan MK nomor 60. 

"Kalau ada keinginan dan permintaan DPR ataupun pemerintah untuk menyimpangi putusan MK dan menghendaki putusan MA sebagai rujukan pengaturan syarat usia, KPU akan tetap mengikuti putusan MK secara menyeluruh," ujar Titi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya