Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, PN Jakpus Perintahkan 2 Perusahaan Bayar Kompensasi kepada Seluruh Korban

Awaludin, Jurnalis
Sabtu 24 Agustus 2024 01:16 WIB
Foto: Illustrasi freepik
Share :

Investigasi menunjukkan sirup tersebut mengandung etilen glikol (EG), bahan kimia yang umum digunakan dalam produk seperti minyak rem dan antibeku. Dokumen pengadilan dari kasus tersebut mengatakan konsentrasi EG dalam sirup mencapai 99 persen. Standar internasional menyebutkan hanya 0,1 persen EG yang aman dikonsumsi.

Afi Farma berkali-kali membantah melakukan kelalaian.

Pada tahun 2022, anak-anak juga meninggal karena penyakit ginjal di Gambia dan Uzbekistan setelah mengonsumsi sirup obat batuk dan pilek yang terkontaminasi.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya