JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memerintahkan memerintahkan dua perusahaan yang mendistribusikan sirup obat batuk beracun, yang menewaskan lebih dari 200 anak untuk membayar kompensasi kepada setiap keluarga yang anaknya meninggal, atau terluka setelah meminum obat tersebut.
Perusahaan tersebut, Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Keduanya harus membayar sebanyak Rp60 juta kepada keluarga tersebut. Sekitar 120 anak selamat dari keracunan yang menyebabkan penyakit ginjal akut, beberapa di antaranya cacat, seperti dilansir dari aljazeera.com, Sabtu (24/8/2024).
Kecurigaan pertama kali muncul tentang sirup obat batuk pada tahun 2022 setelah anak-anak mulai sakit parah setelah meminum obat flu yang dianggap orang tua mereka sebagai obat flu sehari-hari. Ketika beberapa dari mereka meninggal, pemerintah memerintahkan penarikan obat-obatan berbasis sirup dari penjualan dan mencabut izin lebih dari 1.000 produk tersebut.
Sekitar 25 keluarga kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan delapan perusahaan farmasi.