Dalam putusan yang dikeluarkan Kamis 22 Agustus 2024 malam, PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa Afi Farma, produsen obat, dan CV Samudera, pemasok, bersalah. Keputusan ini membebaskan Kementerian Kesehatan dan BPOM dari segala kesalahan.
Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membayar ganti rugi kepada orang tua yang mengajukan gugatan sebesar Rp50 juta untuk anak yang meninggal, dan Rp60 juta untuk anak yang terluka. Padahal orang tua meminta Rp3,4 miliar untuk setiap kematian, dan Rp2,2 miliar untuk korban selamat. Dokumen pengadilan, yang diposting di situsnya, tidak mencantumkan alasan keputusan tersebut.
Tahun lalu, pengadilan pidana memutuskan Afi Farma yang berbasis di Jawa Timur bersalah karena kelalaian dan memenjarakan pejabat karena tidak menguji bahan-bahan yang dikirim oleh pemasoknya.