Eks Dirut PT Timah Didakwa Korupsi Tambang Ilegal, Rugikan Negara Rp300 Triliun

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 26 Agustus 2024 21:45 WIB
Sidang kasus eks Dirut PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone.com/Khabibi)
Share :

Sementara itu, MB Gunawan bersama saudaranya, Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa turut melakukan penambahan
ilegal di wilayah PT Timah. PT Stanindo Inti Perkasa pun mendapat keuntungan Rp2,2 triliun.

"Memperkaya Suwito Gunawan alias Awi melalui PT Stanindo Inti Perkasa setidak tidaknya Rp2.200.704.628.766,06," ucap Jaksa.

Sekadar informasi, ada 22 tersangka dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya